“Kemudian untuk emas, kenaikan HPE dan HR disebabkan oleh meningkatnya permintaan logam mulia yang untuk kebutuhan industri dan investasi,” kata Tommy menambahkan.
Dasar Penetapan Harga
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 422 Tahun 2026 yang berlaku efektif mulai 15 hingga 31 Maret 2026.
Baca Juga: Kemendag Ekspor Rumput Laut Maros ke Tiongkok: Optimalkan Resi Gudang dan Desa BISA Ekspor
Data internal menunjukkan harga tembaga di pasar global naik 0,62 persen, emas naik 2,20 persen, dan perak melonjak hingga 5,76 persen.
Dalam proses penetapannya, Kemendag berkoordinasi erat dengan Kementerian ESDM serta merujuk pada bursa komoditas internasional.
Penentuan harga tembaga mengacu pada London Metal Exchange (LME), sedangkan emas dan perak berkiblat pada London Bullion Market Association (LBMA).
Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian, dilakukan untuk memastikan kebijakan ini selaras dengan target penerimaan negara melalui bea keluar serta tetap menjaga daya saing produk pertambangan nasional di pasar ekspor. (*)






