Baca Juga: Mandiri Craft Bangkit Kembali Berkat Dukungan UMK Academy Pertamina
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memberikan ruang bagi tindakan penipuan atau praktik korupsi, dan telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan bahwa penerapan BJR sangat penting untuk mencegah tindakan fraud dan memastikan keputusan yang diambil bersifat transparan.
“Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen atau direksi tidak mengandung unsur mens rea (niat jahat) yang bersinggungan dengan conflict of interest,” ujarnya.
Fitroh juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, korupsi terjadi jika ada unsur kerugian negara. “Usulnya harus jelas, ada niat, kesengajaan, dan maksud tujuan yang menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.
Baca Juga: Pertamina Aktifkan Satgas Ramadan & Idul Fitri 2025, Amankan Energi Jelang Mudik
Aminudin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, menambahkan bahwa BJR berfungsi sebagai batasan bagi manajemen dalam pengambilan keputusan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Intinya sebagai landasan utama dalam prinsip BJR, direksi harus bertindak dengan niat yang jujur dan tulus untuk kepentingan perusahaan,” jelasnya.
Dengan diadakannya workshop ini, diharapkan seluruh perwira di Regional Indonesia Timur dapat terus menerapkan Good Corporate Governance melalui Business Judgement Rule dalam setiap proses bisnis yang mereka jalani. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS