URBANCITY.CO.ID – Pembangunan rumah yang ramah lingkungan memberikan nilai tambah bagi penghuninya, karena lebih nyaman dan sehat serta berkelanjutan.
Karena itu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg pengembang perumahan bersubsidi mendapatkan sertifikat bangunan hijau (green building) untuk rumah-rumah yang dikembangkannya.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menyatakan, bagi pengembang rumah subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau, pemerintah akan memberikan bantuan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan porsi lebih banyak.
“Kita akan buat aturan, rumah subsidi yang punya sertifikat green building bisa dapat bantuan PSU 50 persen lebih banyak selama anggaran tersedia,” kata Fitrah saat mengunjungi tiga perumahan subsidi di Kota Serang, Banten, melalui keterangan resmi, Selasa (28/1/2025).
Selain menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg perumahan bersubsidi dikembangkan dengan konsep hijau, Fitrah juga meminta pengembang perumahan subsidi untuk tetap menjaga kualitas rumah dan fasilitasnya.
“Rumah subsidi itu rumah pertama (yang dibeli seseorang). Jadi, kualitas bangunan dan fasilitasnya itu suatu keharusan sehingga konsumen nyaman menempati rumahnya,” jelas Fitrah.
Baca juga: Perumahan Subsidi Mulia Gading Kencana Dapat Sertifikat Bangunan Hijau
Tiga perumahan subsidi yang dikunjungi Dirjen Kawasan Permukiman di Kota Serang adalah Puri Delta Angsana, Harmony Residence 3, dan Pondok Taktakan Indah.




