Adapun penerapan pembelian tiket online berbasis website ini mengacu pada Regulasi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
Lalu, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.
“ASDP akan terus memacu akselerasi digitalisasi ini dengan tujuan untuk terus berperan aktif dalam menghubungan masyarakat dan pasar, serta berperan aktif dalam mengembangkan ekonomi melalui layanan logistik,” pungkas Shelvy.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS