URBANCITY.CO.ID – Pindahnya ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, akan membuat sejumlah gedung perkantoran milik pemerintah di Jakarta kosong.
Mengutip data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, setidaknya ada 40 gedung pemerintah termasuk milik kementerian dan lembaga negara (tidak termasuk aset badan usaha milik negara) di Jakarta yang akan ditinggalkan pasca kepindahan ibu kota ke IKN.
Ke-40 gedung perkantoran itu mencakup 1.333.585 meter persegi (m2) ruang kantor di Jakarta. Jumlah itu setara 55 persen dari total ruang kantor kosong (2,43 juta m2) di sektor perkantoran komersial di Jakarta saat ini.
“Bila gedung-gedung pemerintah yang kosong itu dianggap sebagai pasok baru, ini dapat memperburuk kondisi pasar ruang kantor di Jakarta yang sudah kelebihan pasok,” kata Ferry Salanto, Head of Research Colliers Indonesia, perusahaan konsultan properti di Jakarta, melalui keterangan tertulis Senin (6/1/2025).
Ferry menyebutkan, gedung-gedung kantor milik pemerintah itu memiliki keunggulan strategis, karena lokasinya kebanyakan berada di kawasan pusat bisnis.
Karena itu tidak diragukan lagi bila gedung-gedung pemerintah yang akan dikosongkan itu merupakan aset yang berharga di lokasi utama, dan karena itu dapat dijadikan opsi bagi penyewa ruang kantor.
Masalahnya, banyak bangunan kantor milik pemerintah di Jakarta itu yang sudah tua. Karena itu mengubahnya menjadi ruang kantor komersial yang dapat disewakan akan menjadi pekerjaan yang menantang, karena masih berlimpahnya pasok ruang kantor saat ini.