URBANCITY.CO.ID – Kendati sudah ditindak dengan berbagai cara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo, dan aparat penegak hukum, penawaran pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal tetap merajalela.
Karena itu ada benarnya kalau masyarakat perlu terus diingatkan, agar selalu waspada terhadap aneka penawaran dari lembaga keuangan yang tidak jelas, sembari memperkuat sistem perlindungan konsumen.
Sepanjang 1 Januari – 31 Agustus 2024, OJK menerima 11.712 pengaduan mengenai entitas keuangan ilegal yang ada di berbagai situs dan aplikasi. Sebanyak 11.091 pengaduan menyangkut pinjol ilegal, dan 621 pengaduan mengenai investasi ilegal.
Mengutip keterangan tertulis OJK pekan lalu, sebanyak 2.741 entitas keuangan ilegal telah diblokir/dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) selama periode tersebut. Terdiri dari 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.
Meskipun baru sampai Agustus, jumlah entitas keuangan ilegal yang ditindak selama 2024 itu sudah jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu. Selama Januari-Desember 2023, OJK memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal. Yaitu, 2.248 pinjol ilegal dan 40 investasi ilegal.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Pinjol Legal Per 12 Juli 2024
Selain itu Satgas Pasti juga menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Untuk itu Satgas PASTI telah meminta OJK agar memerintahkan pihak bank terkait memblokir rekening bank atau virtual account tersebut.