Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Menindaklanjuti hal itu, Satgas PASTI telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tulis keterangan OJK.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Page 2 of 2