Untuk itu, David Tobing mewakili warga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini demi menjaga hubungan diplomatik Indonesia-India.
Baca Juga: Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan 5.598 Rumah Korban Gempa Sulteng
“Kemenlu diharapkan membuat pedoman pembangunan kantor diplomatik asing di Indonesia agar kasus serupa tidak terulang,” harapnya.
David menegaskan bahwa warga tidak mengajukan tuntutan material terhadap Kedubes India. Ia menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil tanpa mengabaikan hak masyarakat setempat. “Pembangunan harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku, dan hak-hak warga tidak boleh dihilangkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi prosedur pembangunan kantor diplomatik di Indonesia, yang diharapkan bisa menjadi acuan bagi perwakilan asing lainnya. Kini, semua pihak menantikan putusan PTTUN sebagai langkah lanjutan dalam menyelesaikan sengketa ini.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS