URBANCITY.CO.ID – Tilang uji emisi telah resmi dilakukan di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta sejak Jum’at 1 September 2023 oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pada pelaksanaan uji emisi hari pertama, sebanyak 66 kendaraan roda dua serta roda empat dinyatakan tidak lulus uji emisi dan dikenakan denda tilang.
“Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi hari Jumat 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan dilakukan tilang,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari pmjnews, Sabtu 2 September 2023.
66 kendaraan yang ditilang dalam razia uji emisi kemarin yakni terbagi 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat. Adapun untuk kendaraan, sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 diantaranya lulus uji emisi.
Baca Juga: Unggul Dalam Green Infrastruktur, BNI Showcasing di AIPF
“Sedangkan roda dua sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi. 190 kendaraan roda dua lulus uji emisi,” kata Doni.
Dia menambahkan, uji emisi dilakukan di enam titik di DKI Jakarta. Rinciannya sebanyak 249 kendaraan roda empat dan 223 kendaraan roda dua.
Adapun besaran denda tilang yang dikenakan, untuk kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000. Sedangkan, roda empat maksimal Rp500.000. (***)
Comments 2