URBANCITY.CO.ID – Tilang uji emisi telah resmi dilakukan di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta sejak Jum’at 1 September 2023 oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pada pelaksanaan uji emisi hari pertama, sebanyak 66 kendaraan roda dua serta roda empat dinyatakan tidak lulus uji emisi dan dikenakan denda tilang.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased




