PPh Pasal 21 adalah pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Umumnya PPh 21 berkaitan dengan pajak terhadap gaji pegawai sebuah badan atau perusahaan.
Begitu pula PPh Orang Pribadi, meningkat 12 persen yang menunjukkan pertumbuhan dalam penghasilan perorangan.
PPh Orang Pribadi adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima penghasilan dari berbagai aktivitas usaha dan profesi pribadinya.
Juga meningkat PPh Final sebesar 13,8 persen secara neto, yang menunjukkan adanya peningkatan transaksi deposito/tabungan, surat berharga, surat utang, konstruksi, real estate, dan penyewaan tanah/bangunan.
PPh Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final yang dikenakan terhadap wajib pajak dengan kriteria tertentu. Tarif pajaknya 0,5 persen.
Objek PPh Final antara lain bunga deposito/tabungan/surat utang, penghasilan dari transaksi saham atau sekuritas, transaksi pengalihan/penyewaan tanah dan bangunan, serta usaha jasa konstruksi dan real estate.
Baca juga: Menkeu: Ekonomi Global Tetap Lemah, Tapi Ekonomi Indonesia Masih Akan Tumbuh di Atas 5 Persen
Menkeu melaporkan, PPN impor juga masih tumbuh kendati tipis, sedangkan PPh 26 meningkat 4,8 persen secara neto dan 6,2 persen secara bruto.
PPN impor adalah kewajiban pajak pengusaha yang bergerak dalam transaksi produk impor. Sedangkan PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Bentuk penghasilannya bisa gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya.