Pemerintah juga menerapkan kebijakan sementara dengan menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah-daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan minimal 87 persen LP2B. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian lahan secara jelas.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” ungkap Nusron.
Baca Juga: Menteri Purbaya Janji Tindak Tegas Oknum Pajak Bermasalah dengan Dukungan Presiden
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan, menjadikan sawah sebagai aset strategis yang tak tergantikan bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat di tengah tantangan perubahan iklim dan urbanisasi. (*)






