URBANCITY.CO.ID – Bayangkan saja, untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi di Indonesia, pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi pupuk hingga 20 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025, tepat satu tahun setelah Presiden Prabowo Subianto menjabat. Yang menarik, penurunan ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN. Bagaimana caranya? Melalui efisiensi di industri pupuk dan perbaikan tata kelola distribusi nasional.
Penurunan harga ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang mengubah Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Secara detail, harga pupuk bersubsidi yang digunakan petani turun seperti ini: urea dari Rp2.250 per kilogram jadi Rp1.800, NPK dari Rp2.300 jadi Rp1.840, NPK kakao dari Rp3.300 jadi Rp2.640, ZA khusus tebu dari Rp1.700 jadi Rp1.360, dan pupuk organik dari Rp800 jadi Rp640.
Baca Juga: Mentan Amran Buka Pintu Kolaborasi, Ajak KAGAMA Bangun Ekosistem Pertanian Nasional
Dampaknya langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta orang, yakni petani dan keluarganya di seluruh Indonesia. Menteri Pertanian Amran menjelaskan bahwa ini adalah wujud langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau bagi petani.
Menurutnya, hal itu merupakan terobosan Presiden Prabowo sebagai tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Untuk iu, Presiden memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan dan kebocoran.