URBANCITY.CO.ID – Sampai akhir Agustus 2024 premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi jiwa mencapai Rp19,36 triliun, meningkat 38,35 persen secara tahunan (yoy).
Demikian pula sektor asuransi umum, mencatatkan pertumbuhan premi asuransi kesehatan 27 persen menjadi Rp6,61 triliun.
“Namun, walaupun pertumbuhan premi terbilang cukup baik, klaim di kedua sektor asuransi itu saat ini masih terbilang tinggi,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam keterangannya akhir pekan ini.
Karena itu hal tersebut perlu menjadi concern utama perusahaan asuransi untuk melakukan efisiensi di berbagai lini, mulai dari operasional sampai pemberian layanan medis di rekanan klinik dan rumah sakit.
Ogi menyatakan, OJK terus mendorong pelaku usaha asuransi kesehatan untuk membangun kapabilitas digital, kapabilitas menganalisa data layanan kesehatan yang diberikan kepada pemegang polis, dan membangun Medical Advisory Board (MAB) yang akan memberikan masukan mengenai efisiensi layanan kesehatan.
Kapabilitas digital dimaksudkan agar asuransi terkoneksi secara real time dengan sistem informasi manajemen di rumah sakit dan klinik rekanan.
Baca juga: Begini Respon OJK Soal Sinyalemen Overtreatment dalam Asuransi Kesehatan
Dengan demikian asuransi memiliki data memadai untuk melakukan analisa efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan rumah sakit kepada pemegang polis, dan mengkomunikasikan analisa itu ke rumah sakit rekanan secara berkala (utilization review).