URBANCITY.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak pandemi Covid-19, diperpanjang hingga tahun 2025.
Usulan Presiden itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (24/6/2024), sebagaimana dikutip keterangan tertulis Kemenko Perekonomian pada hari yang sama.
“Tadi juga ada arahan Bapak Presiden, supaya restrukturisasi kredit akibat Covid-19 yang jatuh tempo Maret 2024 diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI, untuk dimundurkan sampai 2025. Tujuannya mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Menko Airlangga.
Sebelumnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak pandemi Covid-19 resmi ditutul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Maret 2024.
KKSK adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan Menteri Keuangan, OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Saat itu outstanding kredit yang direstrukturisasi OJK itu tinggal Rp228,2 triliun, dibanding Rp830 triliun pada Oktober 2020.
Selama empat tahun implementasi program, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit itu telah mencapai Rp830,2 triliun pada Oktober 2020, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur, restrukturisasi kredit terbesar dan tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
Sebanyak 75% dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, yang mencapai 4,96 juta debitur dengan total outstanding kredit Rp348,8 triliun.