Baca Juga : BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
Namun dalam rentang waktu lebih dari satu dekade, produksi Migas Indonesia justru menunjukkan tren penurunan cukup mendalam.
“Jika tidak direspons dengan kebijakan yang pro-investasi maka kondisi tersebut berisiko memperlebar kesenjangan pasokan energi,” ungkapnya.
Dalam perspektif investor, menurut dia, IPA menekankan pentingnya menjaga contract sanctity dan kepastian hukum sebagai fondasi utama kepercayaan investasi. Mengingat, industri hulu migas memiliki karakter high risk, high capital, and high technology, dengan siklus proyek yang dapat berlangsung lebih dari 30 tahun.
Kondisi tersebut mendorong stabilitas regulasi menjadi faktor penentu daya saing Indonesia di tingkat global. Selain itu, percepatan eksplorasi dan kemudahan perizinan juga terbilang krusial untuk mencapai target produksi pemerintah.
“IPA mendorong agar lebih banyak wilayah kerja ditawarkan kepada investor, disertai proses persetujuan serta koordinasi lintas kementerian yang lebih cepat dan efektif. Karena itu, revisi Undang-Undang Migas menjadi langkah penting untuk memperkuat iklim investasi jangka panjang,” jelasnya.
Marjolin mengingatkan, transisi memang dituntut terus berjalan namun pemerintah harus memastikan prioritas utama ketahanan dan keterjangkauan masyarakat terhadap energi terjamin aman. Sebab, keterjangkauan terhadap kebutuhan energi, jauh lebih penting ketimbang aspek keberlanjutan.
“Bila kebijakan yang diguirkan pemerintah tepat sasaran maka dapat dipastikan akan mamacu kontribusi industri migas terhadap capaian target net zero emission 2060. Apalagi ditopang penerapan teknologi carbon capture and storage (CCS) sembari mengurangi ketergantungan pasokan energi domestik terhadap impor,” jelasnya.






