Upaya lain, pemerintah telah memperkenalkan fleksibilitas kontrak dan insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.
Selain itu, memperbaharui skema kontrak cost recovery dan gross split, pembebasan pajak tidak langsung pada fase eksplorasi, dan percepatan perizinan melalui regulasi baru termasuk Peraturan Menteri ESDM No.14 Tahun 2025.
“Melalui sejumlah upaya tersebut diharapkan dapat memperbaiki keekonomian proyek dan mempercepat tambahan produksi,” harapnya.
Maruf menambahkan, ke depan pemerintah menargetkan akselerasi produksi melalui kolaborasi antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan mitra teknologi maupun investor, termasuk melalui kerja sama operasi dan pengelolaan sumur tua.
“Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada percepatan adopsi teknologi, kepastian regulasi, serta koordinasi erat antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pelaku industri untuk memastikan peningkatan lifting migas berjalan berkelanjutan,” tegas Maruf.






