URBANCITY.CO.ID – Proyek pembangunan SPPG yang berlokasi di Jalan Andi Mannapiang, Kelurahan Lembang, Kabupaten Bantaeng, kini terbengkalai.
Selain pekerjaan fisik yang terhenti, proyek ini menyisakan persoalan pelik bagi warga setempat karena pihak pelaksana diduga belum melunasi utang operasional kepada para pelaku UMKM.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Abadi Jaya Indotama ini dilaporkan mulai berjalan sejak November 2025 dengan masa kontrak hanya 60 hari. Namun, hingga saat ini aktivitas di lokasi justru vakum tanpa kejelasan penyelesaian.
Beban Utang Menyasar Warga Kecil
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah kebutuhan harian proyek seperti konsumsi, rokok, hingga biaya pemakaian air dan listrik warga diduga belum dibayarkan oleh pihak pelaksana. Total tunggakan kepada warga dan UMKM sekitar ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Berkurang, BGN Catat Masih Ada Pelanggaran SOP di SPPG
Dampaknya sangat dirasakan oleh para pedagang kecil yang selama ini menyuplai logistik selama pengerjaan berlangsung.
“Utangnya belum dibayar semua. Ini kasihan warga kecil, pelaku UMKM yang dirugikan,” ungkap salah satu sumber di lokasi proyek.
Kontrak Selesai, Pekerjaan Terhenti
Meskipun tenggat waktu kontrak 60 hari telah terlampaui sejak akhir tahun lalu, pengerjaan gedung SPPG terpantau masih jauh dari kata rampung.
Berhentinya aktivitas alat berat dan pekerja memicu kekhawatiran masyarakat mengenai nasib proyek tersebut ke depannya.
Baca Juga: Istimewa dan Unik: Dapur SPPG Ternyata Dapat Menyesuaikan Lingkungannya




