URBANCITY. CO. ID – Nasib lima anggota DPR yang sempat nonaktif karena dugaan pelanggaran kode etik. Semuanya bermula dari insiden di Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025, waktu beberapa anggota DPR terlihat joget-joget di ruang sidang. Hal itu bikin heboh publik, apalagi pas lagi ramai isu kenaikan gaji dewan.
Akhirnya, mereka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Kelima orang itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir. Mereka hadir di persidangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 5 November 2025, waktu putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Jadi, intinya, tiga orang dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Yang pertama, Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem, dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan.
Baca Juga : Bangkitkan Semangat Kewirausahaan, BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas
“Menyatakan Teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang di sidang putusan MKD di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Kedua, Nafa Urbach, juga dari Fraksi NasDem, bersalah karena komentarnya di publik soal tunjangan DPR yang bikin ramai.
“Menyatakan Teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.
Dia nonaktif tiga bulan, mulai dari putusan dibacakan.
Ketiga, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN, juga bersalah karena joget-joget di sidang resmi.
“Menyatakan Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” tutur Adang saat pembacaan amar putusan.
Nah, beda cerita dengan Uya Kuya dan Adies Kadir. Mereka dinyatakan tidak bersalah, jadi langsung diaktifkan lagi sebagai anggota DPR.
“Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Begitu juga Adies Kadir dari Fraksi Golkar, yang komentarnya soal gaji DPR sempat viral.
“Menyatakan Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tegas Adang.
Baca Juga : Kepuasan Publik Prabowo Naik 85,8% Berkat ‘Purbaya Effect’ dari Menkeu Purbaya
“Menyatakan Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan,” sambungnya.
Di sisi lain, saksi ahli dari Sekretariat Jenderal DPR, Deputi Persidangan DPR Suprihatini, bilang nggak ada pembahasan kenaikan gaji di sidang itu.
“Seingat pengetahuan saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” kata Suprihatini.
Jadi, putusan ini menutup proses etik mereka yang nomor perkaranya 39/PP/IX/2025 sampai 49/PP/IX/2025. Tapi, publik tetap waspada soal perilaku anggota DPR, karena integritas lembaga ini masih jadi sorotan.




