Namun, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan menurun dari 27,09 persen menjadi 25,96 persen, kendati masih di atas batas CAR minimal 20 persen.
Penurunan CAR terutama didorong oleh kenaikan risiko (ATMR) kredit dan risiko pasar, sejalan dengan penyaluran kredit yang tumbuh tinggi serta adanya penyesuaian perhitungan ATMR sehubungan dengan implementasi ketentuan ATMR Kredit yang baru tahun ini.
Baca juga: OJK Ingatkan Perbankan Risiko Sistemik Perubahan Iklim
Risiko kredit sendiri diklaim OJK membaik, dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross menurun menjadi 2,25 persen, dan NPL net sedikit meningkat menjadi 0,77 persen.
Ke depan OJK memandang, perbankan perlu memperhatikan risiko pasar dan likuiditas, di tengah masih tingginya ketidakpastian global termasuk suku bunga global yang masih tinggi, perkembangan ekonomi Tiongkok, serta kenaikan tensi geopolitik yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap ekonomi domestik.
Untuk mengukur ketahanan bank menghadapi risiko likuiditas dan pasar itu, OJK meminta setiap bank secara rutin melakukan stress test kekuatan permodalannya, guna mengukur kemampuannya menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
OJK juga meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas dalam penyaluran kredit dan pembiayaan.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS