<strong>URBANCITY.CO.ID</strong> - Selain memacu mesin ekonomi di setiap daerah, pemerintah juga perlu mengembangkan regulasi yang mendukung upaya masyarakat memiliki rumah sendiri, baik yang berpenghasilan tetap (formal) maupun tidak tetap (informal). Bukan hanya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tapi juga yang di bawah MBR (poor). Pendapat itu disampaikan praktisi perkotaan dan properti Soelaeman Soemawinata dalam diskusi interaktif "Tantangan Perkotaan dan Permukiman Menuju Indonesia Emas 2045” yang diadakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Kamis (21/3/2024). Per akhir 2023 jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri (backlog) menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 9,9 juta unit. Turun dari 12,7 juta unit per akhir 2020. Namun, setiap tahun ada pertambahan keluarga baru sekitar 600.000 - 700.000 unit yang kesemuanya pasti juga membutuhkan rumah. Salah satu regulasi yang perlu dikembangkan agar kelompok MBR dan di bawah MBR bisa menjangkau harga rumah, adalah dengan membuka akses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah yang lebih luas kepada mereka. “Selama ini MBR dan di bawah MBR itu kesulitan mengakses KPR, terlebih yang informal (non fix income),” kata Eman, sapaan akrabnya. Berkaitan dengan itu, Ketua Kehormatan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) itu mengusulkan pembentukan dana abadi perkotaan (urban fund) untuk sektor perumahan. Selain memperbesar anggaran perumahan, urban fund juga memperluas jangkauan layanan kepada semua kelompok masyarakat, karena dapat dijadikan garansi (asuransi) pembiayaan perumahan.<!--nextpage--> “Sumber dana urban fund harus berupa dana yang tidak memerlukan pengembalian komersial, baik dari pemerintah maupun swasta seperti dana corporate social responsibility (CSR),” ujar Eman. Urban fund bisa memberikan subsidi selisih bunga untuk KPR subsidi plus asuransi KPR termasuk untuk masyarakat sektor informal yang berpenghasilan tidak tetap (non fixed income). Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/backlog-rumah-sekarang-tinggal-99-juta-unit/">Backlog Rumah Sekarang Tinggal 9,9 Juta Unit</a> “Dengan begitu bank tidak bisa menolak pengajuan KPR, termasuk dari debitur non fix income, karena resikonya sudah terjamin. Setiap KPR sudah ada garansinya dari urban fund,” jelas Ketua Badan Kejuruan Tenik Kewilayahan dan Perkotaan Persatuan Insinyur Indonesia (BKTKP PII) itu. Selain untuk penyediaan rumah, dana urban fund juga bisa dipakai untuk membangun rumah sewa, renovasi rumah masyarakat di perkotaan, pedesaan, dan pesisir, serta penataan kampung kumuh. Kehadiran urban fund akan mengurangi beban anggaran pemerintah untuk perumahan. Saat ini KPR subsidi untuk MBR diberikan dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang anggarannya sepenuhnya dari pemerintah. Sementara bank hanya bertindak sebagai penyalur KPR dengan skim tersebut. Melalui urban fund, sumber dana bisa lebih beragam. Subsidi KPR diberikan dari hasil pengelolaan dana lembaga tersebut, berupa subsidi selisih bunga dan sejenisnya. Dengan demikian anggaran pemerintah lebih ringan, dan bank menjadi kreditur atau penyalur KPR subsidi dengan dana mereka sendiri. Penyelenggara urban fund bisa lembaga yang sudah ada seperti BP Tapera atau lembaga baru semacam Korea Housing and Urban Guarantee Corporation.<!--nextpage--> <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?ceid=ID:id&oc=3">GOOGLE NEWS</a></strong>