• Login
Urbancity
Jumat, 25 Juli 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Urbancity
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Respon Keputusan MA, OJK Janji Makin Perkuat Perlindungan Konsumen Pinjol

OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau financial technology peer-to-peer lending (P2P lending), sekaligus melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Yunazh Azhar by Yunazh Azhar
26 Juli 2024
in Berita, Fintek
0
Respon Keputusan MA, OJK Janji Makin Perkuat Perlindungan Konsumen Pinjol

Ilustrasi P2p lending atau pinjaman online. (Shutterstock)

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024, terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol) yang diajukan sejumlah penggugat sejak tahun 2021.

Gugatan itu antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat, membuat peraturan dan memperkuat pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau financial technology peer-to-peer lending (P2P lending), sekaligus melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat.

“OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028. Tujuannya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat perlindungan konsumen,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (24/7/2024).

Aman menjelaskan, OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending. Yaitu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Dalam aturan tersebut OJK mengatur antara lain:
1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;
2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a. Bunga/margin/bagi hasil;
b. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
c. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,
4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan hak-hak Pengguna.
5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: fintech lendingkeputusan MAlawsuitojkPerlindungan Konsumenpinjol

Unsubscribe
Previous Post

Pemprov DKI Jakarta Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Next Post

Kembangkan Destinasi Kuliner Eksklusif di Ciputat, Progress Group Gandeng Restoran Kampung Kecil

Yunazh Azhar

Yunazh Azhar

Related Posts

Perang Thailand-Kamboja Meletus, Jet Tempur dan Roket Dikerahkan
Berita

Perang Thailand-Kamboja Meletus, Jet Tempur dan Roket Dikerahkan

24 Juli 2025
DJP Kemenkeu Klarifikasi Isu Pajak Amplop Kondangan, Sebut Tidak Ada Kebijakan Baru
Berita

DJP Kemenkeu Klarifikasi Isu Pajak Amplop Kondangan, Sebut Tidak Ada Kebijakan Baru

24 Juli 2025
Indonesia Re Siap Pimpin Konsolidasi Tiga Raksasa Reasuransi BUMN untuk Perkuat Industri Nasional
Berita

Indonesia Re Siap Pimpin Konsolidasi Tiga Raksasa Reasuransi BUMN untuk Perkuat Industri Nasional

24 Juli 2025
OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data
Nasional

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

24 Juli 2025
Ozzy Osbourne Meninggal Dunia di Usia 76, Musisi Legendaris Dikenang Setelah Konser Perpisahan
Berita

Ozzy Osbourne Meninggal Dunia di Usia 76, Musisi Legendaris Dikenang Setelah Konser Perpisahan

23 Juli 2025
Trump Umumkan Penarikan AS dari UNESCO, Sebut Organisasi Tidak Sejalan dengan Kepentingan Nasional
Berita

Trump Umumkan Penarikan AS dari UNESCO, Sebut Organisasi Tidak Sejalan dengan Kepentingan Nasional

23 Juli 2025
Next Post
Kembangkan Destinasi Kuliner Eksklusif di Ciputat, Progress Group Gandeng Restoran Kampung Kecil

Kembangkan Destinasi Kuliner Eksklusif di Ciputat, Progress Group Gandeng Restoran Kampung Kecil

Terpopuler

  • Grab Tolak Tuntutan Komisi 10% dan Ajak Mitra Pengemudi Cari Aplikator Lain

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Astra Financial Resmikan Booth di GIIAS 2025, Hadirkan Solusi Keuangan Terintegrasi

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • BNI Salurkan 25.000 Unit KPR FLPP, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DJP Kemenkeu Klarifikasi Isu Pajak Amplop Kondangan, Sebut Tidak Ada Kebijakan Baru

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Indonesia Re Siap Pimpin Konsolidasi Tiga Raksasa Reasuransi BUMN untuk Perkuat Industri Nasional

    333 shares
    Share 133 Tweet 83

Informasi seputar properti, ekonomi bisnis, dan gaya hidup masyarakat urban di Indonesia maupun mancaneraga.

Kategori

Terkini

Perang Thailand-Kamboja Meletus, Jet Tempur dan Roket Dikerahkan

Perang Thailand-Kamboja Meletus, Jet Tempur dan Roket Dikerahkan

24 Juli 2025
  • Tentang Urbancity
  • Redaksi
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.