URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu transformasi besar-besaran di tubuh industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Hingga awal Maret 2026, gelombang konsolidasi tercatat telah menyusutkan ratusan lembaga menjadi entitas yang lebih ramping namun memiliki permodalan yang lebih kokoh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa tren penurunan jumlah BPR/S merupakan bagian dari strategi penguatan struktur industri. Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/S telah efektif melakukan konsolidasi menjadi hanya 50 entitas baru.
“Sementara 22 BPR/S yang akan menjadi 6 BPR/S masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR/S lainnya sedang dalam proses di OJK,” ujar Dian Ediana Rae.
Baca Juga: LPS Pangkas Bunga Penjaminan: Bank Umum Jadi 3,75%, BPR Turun ke 6,25%
Langkah ini selaras dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang diluncurkan sejak 2024.
Klasifikasi Baru Berbasis Modal
OJK kini tengah menggodok regulasi anyar yang akan membagi kelas BPR berdasarkan kekuatan modalnya. Dian menjelaskan bahwa pengaturan permodalan ini akan menjadi fondasi bagi klasifikasi BPR di masa depan.
Upaya ini dilakukan agar setiap BPR memiliki daya saing yang cukup untuk menghadapi tantangan ekonomi digital dan risiko kredit.
Meski tengah dalam fase perampingan, kinerja industri BPR/S sepanjang 2025 diklaim tetap stabil. Aset tumbuh 5,60 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), didorong oleh penyaluran kredit yang mencapai Rp177,42 triliun atau naik 5,94 persen yoy.




