URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Indonesia mengubah kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Mulai Maret 2025, DHE wajib ditempatkan di Tanah Air sebesar 100 persen selama setahun. Sebelumnya aturan DHE berlaku dengan penempatan minimal 30 persen selama 3 bulan.
Masih sama dengan sebelumnya, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri berlaku hanya untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan, kebijakan baru DHE itu berpotensi menambah pasokan dolar AS (USD) di dalam negeri sekitar USD90 miliar setahun, membantu rupiah lebih tangguh menghadapi guncangan eksternal.
Meski baru diterapkan Maret, sentimen positif kebijakan baru DHE itu sudah langsung terasa. Pada penutupan perdagangan Jum’at (24/1/2025), rupiah menguat lebih dari Rp170 per USD dibanding Jum’at pekan lalu di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi menyusul dilantiknya Trump sebagai presiden AS.
Bank Indonesia melaporkan, Jum’at (24/1/2025), pada akhir perdagangan Kamis (23/1/2025), rupiah ditutup pada level (bid) Rp16.275 per USD (JISDOR). Menguat dibanding akhir perdagangan Kamis pekan sebelumnya yang tercatat Rp16.355 per USD.
Baca juga: Benar Saja, BI Rate Dipangkas, Rupiah Makin Terpuruk
Penguatan rupiah itu terjadi saat imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun turun ke 7,06 persen, yield surat utang pemerintah AS atau US Treasury (UST) Note 10 tahun naik ke 4,644 persen, dan indeks dolar melemah ke level 108,05 dibanding 108,96 Kamis pekan lalu.