“Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujarnya.
Baca Juga: Volume Kendaraan di JTTS Naik 22% Selama Libur Imlek 2024, Ini Rekapnya
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura:
– Gerbang Tol Lima Puluh Gol I sebesar Rp 20.500
– Gerbang Tol Lima Puluh Gol II dan Gol III sebesar Rp 30.500
– Gerbang Tol Lima Puluh Gol IV dan Vsebesar Rp 40.500
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” pungkas Tjahjo.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS