URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), selama April-Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Kemudian juga 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu mengutip keterangan Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan lalu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal.
Baca juga: OJK: Perilaku FOMO Membuat Judi Online dan Pinjol Ilegal Makin Marak
Penawaran investasi ilegal ini dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan sosial media milik entitas berizin, dengan tujuan melakukan penipuan (impersonation). Satgas Pasti merilis daftar ratusan pinjol ilegal, pinpri, dan tawaran investasi ilegal tersebut di situsnya.
Berkaitan dengan temuan tersebut, dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Total sejak 2017 s.d. 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal/pinpri, dan 251 gadai ilegal.
Satgas PASTI terus mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol atau pinpri, karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran investasi dengan modus impersonation di medsos khususnya Telegram.