URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau penempatan dana pada kegiatan yang tidak jelas legalitasnya.
Melalui keterangan tertulis Rabu (2/10/2024), Satgas Pasti mengungkapkan telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang dirugikan akibat menempatkan dana pada kegiatan yang dilakukan PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).
Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran itu menarik minat masyarakat, karena menjanjikan peluang usaha dengan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan itu, Satgas Pasti melakukan rapat koordinasi dengan semua anggotanya, untuk memastikan aspek legalitas PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.
Satgas Pasti juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi, namun mereka tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi semua anggotanya, Satgas Pasti menilai PT XFA AI telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Yaitu:
1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya;
2. Melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi; dan
3. Tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).