Berdasarkan semua itu, dan dalam rangka melaksanakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Satgas PASTI melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, serta pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI.
Kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.
Baca juga: Juni-Juli Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Keuangan Ilegal
Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana, atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko.
Masyarakat harus melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usahanya ke lembaga yang berwenang.
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, dapat melaporkan ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS