URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sehubungan dengan hal itu, Satgas PASTI sudah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bersegera memerintahkan pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran tersebut. Blokir 43 Rekening.
Menurut keterangan resmi OJK yang dipublikasikan di Jakarta, Senin (19/8/2024), berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam tugas pengawasannya OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp (WA) para penagih (debt collector) pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Blokir 43 Rekening.
Baca juga: Satgas Pasti Blokir 74 Rekening Pinjol Ilegal dan 101 Nomor Kontak Penagihnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak para penagih pinjol ilegal itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tulis keterangan Satgas PASTI.