URBANCITY.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang ini.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta, Adi Krisno mengatakan, pihaknya mencatat setidaknya sudah ada 309 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan pada hari kedua masa tenang, Senin 12 Februari 2024.
Pembersihan, lanjutnya, dilakukan serentak di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Rekapitulasi hasil pembersihan APK pada masa tenang Pemilu 2024 hingga Pukul 12 siang dari laporan satuan di wilayah total sudah ada 309.633 APK ditertibkan,” ungkap Adi Krisno.
Baca Juga: Grebek Cluster Iconnet di Soreang Bareng Dirut PLN Icon Plus
Adi merinci alat peraga kampanye yang ditertibkan antara lain spanduk sebanyak 62.616 lembar, baliho ada 26.861 lembar, banner ada 92.831 lembar, bendera sebanyak 100.941 lembar, pamflet/stiker ada 16.340 lembar, dan lainnya sekitar 10.044 lembar.
Sedangkan pelaksanaan penertiban APK dilakukan berdasarkan satuan pelaksana di masing-masing wilayah paling banyak ada di Jakarta Timur dengan 78.488 APK.
Jakarta Selatan dengan 75.965 APK ditertibkan. Kemudian 66.102 APK di Jakarta Pusat juga sudah ditertibkan. Kemudian 52.966 APK juga sudah ditertibkan di Jakarta Barat.
Baca Juga: Motor Kredit Dijual, Ketua RT di Jember Jadi Narapidana
Selanjutnya, APK di Jakarta Utara yang sudah ditertibkan yakni sebanyak 29.528 APK. Sedangkan penertiban APK di tingkat provinsi ada sebanyak 3.566 APK. Penertiban di Kabupaten Kepulauan Seribu mencapai 3.018 APK.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS