URBANCITY.CO.ID – Secara umum permodalan industri asuransi komersial Indonesia masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen. Jauh di atas threshold (ketentuan) sebesar minimal 120 persen.
Kendati demikian, per Agustus 2024 masih terdapat 44 perusahaan asuransi/reasuransi yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama di tahun 2026. Sedangkan 101 asuransi/reasuransi sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/2023 itu.
Hal itu terungkap dari keterangan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2024 yang dirilis pekan ini. RDKB itu juga melaporkan, aset industri asuransi nasional per September 2024 mencapai Rp1.142,50 triliun, naik 2,46 persen secara tahunan dibanding September 2023 yang tercatat Rp1.115,02 triliun.
Total aset asuransi komersial Rp922,48 triliun, naik 3,81 persen yoy. Akumulasi pendapatan preminya mencapai Rp245,42 triliun, naik 5,77 persen yoy. Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,73 persen yoy senilai Rp135,64 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi 9,78 persen yoy sebesar Rp109,78 triliun.
Untuk asuransi nonkomersil (non-JHT dan pensiun) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI/Polri, total aset tercatat Rp220,02 triliun atau turun 2,80 persen yoy.
Sementara itu dalam rangka pemenuhan kewajiban seluruh perusahaan asuransi memiliki tenaga aktuaris, sampai 28 Oktober 2024, OJK mencatat ada 9 perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau mengajukan calon aktuaris.