“OJK terus memonitor pelaksanaan ketentuan itu dengan peningkatan sanksi peringatan dan permintaan rencana tindak atas pemenuhannya, serta berkoordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia terkait suplai tenaga aktuaris,” tulis OJK.
Baca juga: 8 Asuransi/Reasuransi Belum Keluar dari Pengawasan Khusus OJK
Sampai dengan 28 Oktober 2024, OJK telah mengenakan 43 sanksi administratif kepada perusahaan asuransi, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan. Terdiri dari 37 sanksi peringatan/teguran dan 6 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada berbagai lembaga keuangan tersebut, melalui pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan peserta dab pemegang polis.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS