Pada Februari 2026, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi merilis fatwa yang membolehkan jual-beli emas secara tidak tunai melalui bank syariah dengan akad yang tepat.
“Ini penting karena banyak nasabah muslim sebelumnya masih ragu apakah cicil emas atau pembiyaan emas itu benar-benar sesuai syariah. Begitu keraguan itu terjawab, permintaan yang tadinya tertahan menjadi terealisasi,” ujar Emir, Kamis, 2 April 2026.
Selain faktor regulasi, ekosistem bullion bank yang kian matang di tanah air turut menebalkan kepercayaan publik. Kehadiran bank emas seperti BSI yang beroperasi dengan basis underlying emas fisik memberikan rasa aman bagi nasabah.
Sentimen Global dan Aset ‘Safe Haven’
Faktor eksternal juga memegang peranan krusial. Emir menjelaskan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi dunia dan tensi geopolitik yang memanas, emas kian kokoh sebagai aset lindung nilai (safe haven). Apalagi, harga emas dunia terus menembus rekor tertinggi baru.
Emas kini tidak lagi dipandang sekadar perhiasan, melainkan instrumen investasi strategis yang informasinya sangat mudah diakses hingga ke level rumah tangga.
Baca Juga: Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas
“Sejak dulu, emas diposisikan sebagai tabungan keluarga, mahar, dan cadangan ketika ada kebutuhan mendesak,” tutur Emir.
Meski pertumbuhan di awal tahun sangat eksponensial, Emir memprediksi laju pertumbuhan ke depan akan mulai melandai namun tetap berada di zona positif seiring dengan meluasnya basis nasabah.






