“Besaran presentasi premi PRP tergantung tingkat risiko dan jumlah aset,” ujar Dian. Makin besar nilai aset dan tingkat risiko bank, makin tinggi pula premi yang dikenakan.
Baca juga: OJK Terbitkan Panduan Ketahanan Perbankan Hadapi Risiko Digitalisasi
Tujuannya, memberikan https://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pnggan bagi bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risikonya pada level yang optimal (lebih prudent dalam penyaluran kredit).
Sebaliknya, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat), premi PRP-nya 0 tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki.
“Jadi, bank yang sedang memerlukan penanganan (karena kondisinya memburuk), tidak terbebani dengan pembayaran premi PRP,” pungkas Dian.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS






