“Besaran presentasi premi PRP tergantung tingkat risiko dan jumlah aset,” ujar Dian. Makin besar nilai aset dan tingkat risiko bank, makin tinggi pula premi yang dikenakan.
Baca juga: OJK Terbitkan Panduan Ketahanan Perbankan Hadapi Risiko Digitalisasi
Tujuannya, memberikan dorongan bagi bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risikonya pada level yang optimal (lebih prudent dalam penyaluran kredit).
Sebaliknya, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat), premi PRP-nya 0 tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki.
“Jadi, bank yang sedang memerlukan penanganan (karena kondisinya memburuk), tidak terbebani dengan pembayaran premi PRP,” pungkas Dian.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS