URBANCITY.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, selama Januari-November 2024 Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 31.275 upaya penindakan dan pengawasan aktivitas perdagangan ilegal.
Menkeu menyatakan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Kamis (14/11/2024). “Jadi, setiap bulan kita melakukan lebih dari 5.000 penindakan aktivitas perdagangan ilegal. Nilai barangnya Rp6,1 triliun, dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” kata Sri Mulyani melalui keterangan resmi Kemenkeu.
Menkeu menambahkan, penindakan perdagangan barang secara ilegal itu didominasi impor tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 12.495 penindakan dengan nilai Rp4,6 triliun. “Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ujarnya.
Di sektor ekspor, terdapat 382 penindakan dalam bentuk komoditas flora dan fauna dengan nilai Rp255 miliar. Operasi patroli laut DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dan pasir timah.
“Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan ke luar negeri, seperti benih lobster, ada 4 kali penindakan dengan nilai barang Rp163,7 miliar. Pasir timah 5 kali penindakan upaya penyelundupan seberat 84,18 ton dengan nilai barang Rp10,9 miliar,” tutur Menkeu.
Adapun penindakan ekspor untuk TPT sebanyak 178 kasus dengan nilai Rp38 miliar. Di bidang cukai, sebesar 18.225 penindakan terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp1,1 triliun.