URBANCITY.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memediasi nilai ganti rugi terkait pembatalan sertipikat lahan eks transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Mediasi ini mempertemukan warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan pihak perusahaan tambang, PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel pada Kamis, 12 Februari 2026, menjadi langkah krusial untuk mengakhiri konflik agraria yang sempat mencuat ke publik tersebut. Fokus utama pertemuan adalah mencari titik temu besaran kompensasi atas lahan yang sempat dipersengketakan.
Perbedaan Nilai Ganti Rugi yang Mencolok
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kedua belah pihak belum menyepakati nominal ganti rugi.
Baca Juga: Fakta Lengkap Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak: Kronologi, Penumpang, dan Pencarian
Warga mengusulkan kompensasi total sebesar Rp86 ribu per meter persegi, yang terdiri dari kompensasi pemanfaatan tanah (Rp30 ribu) dan nilai tanah (Rp56 ribu).
Di sisi lain, PT SSC baru menawarkan nilai kompensasi di angka Rp10 ribu per meter persegi, setelah sebelumnya hanya menawarkan Rp5 ribu.
“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal,” ujar Iljas Tedjo kepada awak media usai mediasi.




