Kepastian Pembatalan 717 Sertipikat
Sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kementerian memastikan akan mencabut pembatalan sertipikat yang sebelumnya dilakukan oleh Kanwil BPN Kalsel. Artinya, hak atas tanah tersebut akan dikembalikan secara sah kepada masyarakat eks transmigran.
Baca Juga: Menteri ATR Panggil Tiga Perusahaan Terkait Pagar Laut Bekasi untuk Renegosiasi
“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Iljas Tedjo.
Terkait aspek teknis penyelesaian di lapangan, hal tersebut akan menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.
Operasional Tambang Dihentikan Sementara
Guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan aktivitas pertambangan di lokasi sengketa telah dihentikan total.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menjamin kepatuhan perusahaan di lapangan. “Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” katanya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Isu Program 3 Juta Rumah Bukan Ketersediaan Lahan, Tapi…
Mediasi yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, serta Forkopimda setempat ini berakhir dengan kesepakatan untuk menggunakan tim appraisal independen.
Penunjukan tim penilai tanah tersebut nantinya akan diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru guna mendapatkan nilai yang adil bagi kedua belah pihak. (*)






