Serge Atlaoui, Terpidana Mati Narkoba, Diberikan Pembebasan Bersyarat di Prancis

Serge Atlaoui, terpidana mati narkoba, kini mendapatkan kesempatan baru setelah pembebasan bersyarat. (Dok : X/Focusmedia)
Serge Atlaoui, terpidana mati narkoba, kini mendapatkan kesempatan baru setelah pembebasan bersyarat. (Dok : X/Focusmedia)

URBANCITY.CO.ID – Serge Atlaoui, seorang pria asal Prancis yang telah menjalani hampir dua dekade hukuman mati di Indonesia karena kasus narkoba, kini mendapatkan kesempatan baru dalam hidupnya. Pada hari Selasa, 15 Juli 2025, jaksa penuntut umum mengumumkan bahwa Atlaoui telah diberikan pembebasan bersyarat.

Pria berusia 61 tahun ini, yang berasal dari Metz, Prancis, dipulangkan ke tanah airnya pada bulan Februari setelah divonis hukuman mati di Indonesia sejak tahun 2007. Hukumannya diubah oleh pengadilan Prancis menjadi 30 tahun penjara, memberikan harapan baru bagi Atlaoui yang merupakan ayah dari empat anak.

Kantor kejaksaan di Meaux mengonfirmasi bahwa Atlaoui akan menjalani pembebasan bersyarat pada 18 Juli, dengan syarat untuk melakukan tindak lanjut. “Ini merupakan perjuangan yang sangat panjang, tidak ada keraguan bagi saya untuk menyerah kapan pun. Ini adalah momen yang sangat hebat bagi saya hari ini, dan akan menjadi momen yang sangat hebat baginya segera setelah ia dibebaskan,” ungkap pengacaranya, Richard Sedillot, kepada AFP.

Atlaoui ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik di pinggiran Jakarta, di mana pihak berwenang menemukan puluhan kilogram narkoba. Ia dituduh sebagai “ahli kimia,” tetapi selalu membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia hanya sedang memasang mesin di tempat yang ia duga sebagai pabrik akrilik.

Baca Juga : 140 Remaja Diciduk Polisi Gegara Konvoi Motor Bawa Petasan

Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun setelah banding, Mahkamah Agung Indonesia mengubah hukumannya menjadi hukuman mati. Pada tahun 2015, Atlaoui seharusnya dieksekusi bersama delapan orang lainnya, tetapi eksekusi tersebut ditangguhkan setelah Prancis memberikan tekanan, dan pihak berwenang Indonesia mengizinkan banding yang masih berjalan.

Indonesia dikenal memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat, dan baru-baru ini juga membebaskan beberapa tahanan penting, termasuk seorang ibu berkewarganegaraan Filipina yang dijatuhi hukuman mati serta lima anggota terakhir dari jaringan narkoba yang dikenal sebagai “Bali Nine.” Kini, dengan pembebasan bersyarat ini, Atlaoui berharap dapat memulai babak baru dalam hidupnya.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?