URBANCITY.CO.ID – Sertifikat sakti untuk Industri Kecil Menengah (IKM), kunci berdaya saing global. Di tengah rimba persaingan pasar yang kian ganas, inovasi tanpa pelindungan hukum ibarat membangun rumah di atas pasir. Kementerian Perindustrian menyadari betul kerawanan ini.
Bagi mereka, pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bukan sekadar urusan administratif, melainkan kunci utama agar Industri Kecil dan Menengah (IKM) bisa naik kelas dan bertarung di level global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pengelolaan KI yang apik akan mengubah merek dan desain menjadi aset ekonomi yang nyata. Tanpa kepastian hukum, kreativitas pelaku usaha rentan dibajak lawan.
“Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sehingga IKM tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan berdaya saing global,” ujar Agus dalam keterangannya, dikutip Urbancity, 10 Februari 2026.
Baca Juga: Dorong Industri IKM, Kemenperin Resmikan Sentra Fesyen di Bintan
Mengetuk Pintu Klinik KI
Ujung tombak misi ini berada di tangan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) melalui Klinik Kekayaan Intelektual.
Berdiri sejak 1998, klinik ini bukan tempat mengobati sakit fisik, melainkan ruang konsultasi bagi IKM yang bingung menghadapi peliknya birokrasi pendaftaran hak cipta hingga paten.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menyebut layanan ini dirancang untuk mendekatkan pelaku usaha dengan regulasi. “Melalui Klinik KI, pelaku IKM dibimbing untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis,” kata Reni.




