Sedangkan pada industri pengolahan kelapa, ia berdalih hilirisasi kelapa masih terbatas karena pemanfaatan bahan baku kelapa belum optimal dan masih ada ekspor kelapa bulat. Utilisasi industri pengolahan kelapa saat ini baru 55 persen.
Kemenperin juga mengklaim, terus berupaya menjaga iklim usaha dan iklim investasi industri, termasuk industri keramik agar daya saingnya makin meningkat.
Antara lain dengan memberikan insentif seperti HGBT, tax allowance, kebijakan non-tariff barrier dengan memberlakukan SNI ubin keramik wajib, mendorong penggunaan ubin keramik hasil produksi dalam negeri, mengimplementasikan industri 4.0, dan mengenakan trade remedies (BMAD/BMTP).
“Kemenperin mendukung rekomendasi Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) untuk mengenakan BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) atas impor ubin keramik dari Tiongkok. Tingginya impor ubin keramik membuat beberapa perusahaan ubin keramik menghentikan produksi,” pungkas Febri.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS