Setiap jengkal tanah harus melalui proses ekskavasi, pengolahan, hingga pemantauan ketat sebelum akhirnya mengantongi sertifikat bersih dari instansi terkait.
Koordinasi lintas sektoral pun dilakukan, melibatkan kementerian hingga pendampingan dari Kejaksaan Agung demi menjaga akuntabilitas.
Baca Juga: DPR Puji Inovasi Teknologi PHR Jaga Ketahanan Energi Nasional
Hingga kini, kerja senyap tersebut mulai menampakkan hasil. Lebih dari 50 lokasi telah disentuh, dan beberapa di antaranya telah dinyatakan pulih sepenuhnya.
“Kegiatan pemulihan telah berjalan di lebih dari 50 lokasi dengan beberapa lokasi diantaranya telah dinyatakan pulih dan secara progresif PHR terus bergerak menjangkau lebih banyak lagi lokasi-lokasi lain sesuai penugasan,” kata Wisnu.
Hasilnya nyata. Lahan yang dulu terpapar residu hitam kini mulai bersalin rupa menjadi ladang produktif atau kawasan hijau.
Bagi PHR, keberlanjutan bukan sekadar jargon di atas kertas laporan tahunan. Di tengah tuntutan energi bersih global, pemulihan Rokan menjadi bukti bahwa ekstraksi sumber daya alam bisa berjalan beriringan dengan pemulihan martabat lingkungan. (*)






