URBANCITY.CO.ID – Idul Fitri bukan hanya sekadar momen berkumpul dengan keluarga, tetapi juga saat yang tepat untuk membahas kepastian hukum atas aset tanah. Bagi Anda yang masih memiliki girik, jangan khawatir! Liburan Lebaran ini bisa dimanfaatkan untuk mengubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa Lebaran adalah waktu yang ideal untuk menyertifikasi aset tanah. “Kementerian ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” ungkapnya pada Rabu (02/04/2025).
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
