Simak Begini Cara Meningkat Status Tanah, Dari Girik Jadi SHM

Libur Idul Fitri jadi waktu ideal untuk tingkatkan girik tanah jadi SHM. Simak langkah-langkahnya di sini!

URBANCITY.CO.ID – Idul Fitri bukan hanya sekadar momen berkumpul dengan keluarga, tetapi juga saat yang tepat untuk membahas kepastian hukum atas aset tanah. Bagi Anda yang masih memiliki girik, jangan khawatir! Liburan Lebaran ini bisa dimanfaatkan untuk mengubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa Lebaran adalah waktu yang ideal untuk menyertifikasi aset tanah. “Kementerian ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” ungkapnya pada Rabu (02/04/2025).

Support authors and subscribe to content

This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.

Subscribe

Gain access to all our Premium contents.
More than 100+ articles.

Buy Article

Unlock this article and gain permanent access to read it.
Exit mobile version