URBANCITY.CO.ID – Di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, sebuah pagar besi mencolok berdiri di tengah laut, menandakan adanya sertifikat tanah yang seharusnya tidak ada. Penemuan ini memicu kecurigaan besar terkait dugaan manipulasi data yang memindahkan batas daratan ke wilayah laut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dikejutkan dengan penemuan yang mencengangkan. Setelah kasus tanah di Desa Kohod, Tangerang, kini Bekasi menyusul dengan cerita serupa.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terlihat terkejut saat menemukan sertifikat yang mencakup luas 581 hektar di atas lautan. “Siapa sebenarnya pemilik tanah di tengah laut ini?” tanyanya.
Jejak pemilik sertifikat mengarah pada dua perusahaan besar dan beberapa individu yang memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut.
Baca Juga: Menteri ATR Panggil Tiga Perusahaan Terkait Pagar Laut Bekasi untuk Renegosiasi
PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas masing-masing 90,159 hektar dan 419,635 hektar. Sertifikat ini diterbitkan antara tahun 2013 hingga 2017.
Tak hanya perusahaan, sebanyak 11 individu juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 72,571 hektar di area yang seharusnya berair. “Penerbitan SHGB terjadi pada rentang 2013 sampai 2017,” ungkap Nusron saat mengunjungi lokasi pagar laut Bekasi.
Manipulasi Data Terungkap
Di balik cerita ini, Nusron menemukan indikasi manipulasi data yang mencurigakan. SHM seluas 72,571 hektar, yang awalnya terdaftar di daratan Desa Segara Jaya, tiba-tiba terpantau berpindah ke tengah laut. “Petanya dipindah ke laut pada Juli 2022. Sertifikat orang diklaim petanya,” ungkap Nusron.