Situasi ini membuat 84 pemilik sertifikat tanah yang telah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 terkejut. Sertifikat yang seharusnya berada di daratan kini tercatat di tengah laut.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Isu Program 3 Juta Rumah Bukan Ketersediaan Lahan, Tapi…
Nusron menduga ada pihak yang sengaja menggeser data demi kepentingan tertentu. Menghadapi temuan ini, Nusron memastikan bahwa SHM seluas 72,571 hektar akan dicabut dan dikembalikan kepada pemilik aslinya. “Kami tidak pernah menerbitkan SHM di area Perairan Kampung Paljaya,” tegasnya.
Namun, untuk sertifikat SHGB yang telah terbit lebih dari lima tahun, pembatalan tidak bisa dilakukan begitu saja. “Pemerintah tidak bisa tiba-tiba membatalkan SHGB yang sudah berusia di atas lima tahun. Itu hanya bisa dilakukan lewat keputusan pengadilan,” jelas Nusron.
Jika pengadilan menyetujui gugatan, BPN Bekasi akan diminta untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Menantang Keadilan
Nusron menegaskan bahwa kasus di Bekasi lebih besar dibandingkan dengan temuan di Desa Kohod, Tangerang. Di Kohod, total bidang tanah yang tercatat dalam SHGB dan SHM mencapai 263 dan 17 bidang. Namun, di Bekasi, lahan yang disertifikasi di tengah laut mencapai lebih dari 581 hektar.
Nusron juga menekankan bahwa pemerintah tidak hanya akan membatalkan sertifikat yang bermasalah, tetapi juga akan membawa pelaku manipulasi ke ranah hukum.
Baca Juga: Jalan Tol Di Atas Laut Ini Pakai Pondasi Matras Bambu
“Pihak yang terlibat, baik pemilik atau pegawai BPN, jika terbukti ada unsur pidana, kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Nusron.