URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun perubahan besar pada skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2025. Perubahan ini mencakup pembagian pembiayaan antara pemerintah dan perbankan secara merata, yakni masing-masing 50 persen, serta penambahan tenor kredit menjadi 30 tahun guna meringankan beban angsuran bagi masyarakat.
Saat ini, skema FLPP masih mengandalkan porsi 75 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 25 persen dari perbankan dengan tenor 20 tahun. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,2 triliun untuk membiayai 220.000 unit rumah pada tahun 2025, diharapkan dengan skema baru ini penyaluran rumah bisa lebih optimal.
Namun, hingga awal Februari 2025, ketidakjelasan mengenai perubahan skema tersebut menyebabkan status 17.000 unit rumah siap huni terkatung-katung. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menegaskan bahwa ketidakpastian ini telah menyebabkan penundaan yang merugikan banyak pihak.
Baca juga : KPR FLPP 2025 Belum Jelas, 17.000 Rumah Siap Huni Berpotensi Terbengkalai
“Kalau kita average kan setiap bulan, dari 220.000 itu menjadi sekitar 17.000, berarti kan 17.000 manusia menunggu dengan sia-sia, delay kan? Jadi 17.000 rumah harus di-maintenance, 17.000 PPh tidak terbayar,” ujar Joko dalam sebuah media gathering di Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Joko menambahkan bahwa apabila perubahan skema FLPP memang diperlukan, maka segera direalisasikan agar penyaluran rumah dapat terus berjalan. Hingga kini, sekitar 20.000 unit rumah FLPP sudah berhasil disalurkan, namun sisanya masih tertahan, menunggu kepastian perubahan porsi penyaluran.