Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait disepakati pentingnya payung hukum yang jelas dalam kerja sama BUMN dan swasta.
Baca Juga : Erick Thohir Kerahkan BUMN Percepat Program 3 Juta Rumah
Adapun rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kadin, Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), dan Perumnas.
“Kita ingin memastikan antara private sector dan BUMN bekerja secara transparan. Karena pelayanan kepada rakyat dan masyarakat itu merupakan kata kunci, dan kepercayaan publik menjadi sangat penting,” ucap Erick.
Menurutnya, berbagai skema kerja sama akan diterapkan dalam proyek ini, termasuk joint venture hingga Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam waktu dekat, BUMN telah menyiapkan 792 hektare lahan untuk pembangunan 123 ribu rumah di lima lokasi yang dapat segera dikembangkan.
“Kami yakin rekan-rekan swasta yang hadir ini sangat kredibel. Makanya, kita ingin pelaksanaan ini maksimal demi pelayanan kepada rakyat dan masyarakat,” kata Erick.
Baca Juga : Menteri Ara: Dukungan Polri Sangat Diperlukan dalam Mensukseskan Program 3 Juta Rumah
Ia juga menyampaikan, kedua kementerian saat ini tengah memfinalisasi Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama di berbagai bidang.
Diantaranya pengembangan platform digital, pelatihan sumber daya manusia, dan penyaluran pembiayaan yang lebih mudah diakses bagi UMKM berorientasi ekspor.