Kemudian, angsuran tetap yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan; dan kemudahan proses pengajuan pembiayaan dengan same day approval.
Bukit Mas Siahan menyampaikan perbedaan dari skema pembiayaan emas dan menabung emas. Ia menyampaikan bahwa pada skema pembiayaan, emas dibeli dengan jumlah, harga dan jangka waktu yang pasti karena sudah disepakati sejak awal pembiayaan hingga jatuh tempo.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, BCA Syariah Tanam 1.000 Bibit Durian di Bogor
Sementara pada skema menabung emas, jumlah emas yang dimiliki disesuaikan dengan saldo yang dititipkan, nilai emas mengikuti harga pasar sehingga berpotensi menyebabkan ketidakpastian anggaran investasi yang harus disisihkan untuk kepemilikan logam mulia.
Melalui skema pembiayaan, kepemilikan emas akan lebih mudah dan aman. Nasabah dapat menyesuaikan jumlah emas yang diinginkan. Bebas dari rasa khawatir dengan kenaikan harga emas di masa mendatang karena angsuran yang tetap hingga jangka waktu pembiayaan berakhir.
“Pembiayaan emas akan menimbulkan habit disiplin menabung dan dapat menjadi solusi untuk perencanaan keuangan generasi muda,” tambahnya.
Pada BCA Expoversary kali ini, BCA Syariah menawarkan solusi kemudahan untuk kepemilikan logam mulia Antam mulai dari 10gram dengan angsuran mulai dari Rp200 ribuan, dengan jangka waktu pembiayaan mulai 1 sampai 5 tahun.
“BCA Syariah juga menghadirkan promo DP 10% dan same day approval untuk kepastian persetujuan pembiayaan,” terang Bukit.
Baca Juga: BCA Syariah Gelar Pelatihan UMKM WEpreneur 2