<strong>URBANCITY.CO.ID – </strong>PWGA (55), sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan dalam kasus pemalsuan pelat dinas TNI. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka sopir Fortuner arogan bukan anggota TNI, melainkan sipil yang berprofesi sebagai karyawan swasta. "Identitas tersangka inisial PWGA, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat," ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 April 2024). <strong>Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/50-perusahaan-keuangan-bayar-ganti-rugi-konsumen-rp63-miliar/">50 Perusahaan Keuangan Bayar Ganti Rugi Konsumen Rp63 Miliar</a></strong> Wiran menjelaskan, PWGA ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin (16 April 2024) lalu. Di rumah tersebut polisi menyita barang bukti di antaranya dua buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 yang sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat. "Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya dua buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan Lembang, Jawa Barat," tuturnya. "(Kemudian) satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS," sambungnya. <strong>Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/rest-area-ini-banyak-disinggahi-pemudik/">Rest Area Ini Banyak Disinggahi Pemudik</a></strong> Atas perbuatannya, tersangka PWGA dikenakan dengan Pasal 263 KUHP. "Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," ujarnya.<!--nextpage--> <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?ceid=ID:id&oc=3">GOOGLE NEWS</a></strong>