Dokumen ini menjadi syarat mutlak agar kredit karbon dari panas bumi Indonesia bisa dikomersialkan secara sah di pasar mancanegara.
Melalui kerja sama dengan South Pole, PGE juga menandatangani Pernyataan Optimalisasi Pemasaran dan Penjualan untuk unit karbon dari proyek Ulubelu dan Karaha. Dengan kesepakatan tersebut, PGE diproyeksikan mampu mengomersialkan sedikitnya 110.000 $tCO_2eq$ kredit karbon pada tahun 2026.
Baca Juga: PGE Ungkap Tiga Strategi Pengembangan Energi Panas Bumi di ISF 2024
Menopang Target Iklim Nasional
Penguatan ekosistem karbon ini dipandang sebagai pendorong utama pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. PGE menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) menjadi fondasi agar instrumen karbon yang dihasilkan memiliki integritas tinggi.
Optimalisasi panas bumi yang rendah emisi, jika dikombinasikan dengan instrumen karbon yang kredibel, diyakini akan memperkuat daya saing Indonesia di pasar karbon global.
PGE pun menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional sembari menjalankan pembangunan berkelanjutan.
Melalui strategi “Dual Growth”—meningkatkan kapasitas terpasang panas bumi sekaligus mengomersialkan nilai hijaunya—PGE optimistis dapat menghadirkan nilai tambah yang signifikan bagi pemegang saham dan keberlanjutan lingkungan. (*)






