URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan perbankan syariah melalui pengembangan produk yang memiliki kekhasan atau shari’ah-based product, sehingga mempunyai unique value proposition yang tidak terdapat di perbankan konvensional.
Berkaitan dengan itu, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah. Meliputi Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Pedoman berupa buku itu diluncurkan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 bertajuk “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” di Banda Aceh, 24-26 Oktober 2024, oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Jum’at (25/10/2024).
Pertemuan dihadiri Pj Gubernur Aceh Safrizal Zakaria Ali, KNEKS, pejabat Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan seluruh pelaku perbankan syariah, dan pelaku perbankan konvensional yang menjadi induk bank syariah.
Dikutip dari keterangan tertulis OJK yang dirilis, Minggu (27/10/2024), Dian dalam sambutannya menyatakan, penerbitan pedoman itu merupakan komitmen OJK dalam menguatkan karakteristik perbankan syariah, sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Pedoman Produk ini bisa menjadi panduan para pelaku perbankan syariah dan pemangku kepentingan terkait, sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasinya,” kata Dian.