Pedoman produk perbankan syariah itu melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya, dengan penjelasan yang lebih rinci dan teknis, dilengkapi berbagai contoh dan pembukuan, sehingga memudahkan pelaku industri menerapkannya.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah
Pedoman produk pembiayaan berbasis bagi hasil ini, merupakan yang ketiga setelah sebelumnya OJK menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah, dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah.
Produk pembiayaan mudarabah bisa menjadi alternatif untuk diversifikasi produk pembiayaan syariah berbasis bagi hasil selain pembiayaan musyarakah.
“Pembiayaan mudarabah memiliki daya saing tinggi, karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh, lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” ujar Dian.
Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah
Sebagai acuan komprehensif dan terstruktur bagi perbankan syariah dalam mengimplementasikan SRIA, maka disusun Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah.
SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang membedakan antara produk investasi dan simpanan pada perbankan syariah.
“Produk SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan skema investasi dengan risiko ditanggung investor,” ungkap Dian.
Baca juga: OJK Dorong Pengembangan Keuangan Syariah Lewat Kaum Muda
Pedoman Implementasi CWLD
Salah satu inovasi produk perbankan syariah yang dikembangkan OJK, dan memiliki karakteristik yang tidak dapat diimplementasikan perbankan konvensional, adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).